Sabtu, 17 Desember 2011

Dokumen Perizinan Kapal Perikanan


Dokumen perizinan perikanan yang
 harus berada di atas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan
pada saat beroperasi terdiri dari:

a.  SIPI asli bagi kapal penangkap ikan atau kapal lampu dan SIKPI asli bagi kapal pengangkut ikan;
b.  stiker  barcode pada kapal perikanan yang telah memperoleh izin bagi kapal berukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c.  tanda pelunasan PPP dan/atau PHP asli bagi kapal berukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
d.  Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pengawas perikanan (SETIAP AKAN BEROPERASI); dan
e.  Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan oleh syahbandar yang diangkat oleh Menteri.

PASAL 28
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR PER.05/MEN/2008


 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komen ya Gan..