Dokumen perizinan perikanan yang
harus berada di atas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan
pada saat beroperasi terdiri dari:
a. SIPI asli bagi kapal penangkap ikan atau kapal lampu dan SIKPI asli bagi kapal pengangkut ikan;
b. stiker barcode pada kapal perikanan yang telah memperoleh izin bagi kapal berukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c. tanda pelunasan PPP dan/atau PHP asli bagi kapal berukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
d. Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pengawas perikanan (SETIAP AKAN BEROPERASI); dan
e. Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan oleh syahbandar yang diangkat oleh Menteri.
PASAL 28
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR PER.05/MEN/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komen ya Gan..