Kamis, 15 Desember 2011

Mengenal NKRI


Sebelum bercerita tentang siapa atau apa itu pengawas perikanan, mari terlebih dulu kita beromantisme dengan masa  awal kemerdekaan. Setelah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia tidak serta merta memiliki kedaulatan penuh atas wilayah darat dan laut NKRI.  Pada zaman itu, kedaulatan wilayah Negara ber ideologi Pancasila ini mengacu pada Undang Undang Hindia Belanda tahun 1939, yakni Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam undang undang ini disebutkan bahwa setiap pulau hanya berhak atas 3 mil garis pantainya. Jadi NKRI waktu itu satu tapi terpisah pisah. Maksudnya, kapal asing bebas berlayar di laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Negara berbendera merah putih ini  sangat rentan dalam urusan pertahanan negara. Selain itu juga rentan untuk kembali dijajah oleh Negara Belanda yang waktu itu masih ngotot mengatakan Indonesia belum merdeka. Sumberdaya Alam yang terkandung di Lautpun bebas di keruk asing selama lebih dari 3 mil laut. Menyadari kerentanan tersebut, pada tahun  Namun pada tahun 1957 tepatnya tanggal 13 Desember, Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidlaya mengeluarkan statemen atau pernyataan bahwa “ Laut Indonesia adalah termasuk laut disekitarnya, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Pernyataan pada dunia ini selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Selanjutnya Deklarasi ini diresmikan menjadi  UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Namun tidak serat merta dunia menerima pernyataan Pak Djuanda. Beberapa negara sempat menentang Deklarasi yang menyatakan bahwa  Indonesia menganut konsep dasar wilayah negara kepulauan. Bayangkan saja, akibat yang ditimbulkan dari pernyataan itu sangat luar biasa. Luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Kalau berhenti berjuang hanya karena ditentang negara lain bukan Bangsa Indonesia namanya. Dijajah belanda selama 3,5 abad saja Indonesia terus ngeyel  ingin merdeka, apalagi sekarang sekedar mencari pengakuan.  Oh ya, saya lupa memaparkan isi yang sebenarnya Deklarasi Djuanda, berikut isi Deklarasi Juanda.
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Setelah melewati berbagai halangan dan berbagai rintangan perjuanganpun menghasilkan buah manis. Pada tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS ) ke III, deklarasinya Pak Djuanda diterima dunia. Nah, kemudian pada tahun 1985 lahirlah UU No 17 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara Kepulauan. Sebelum lengser dari jabatannya, Pak Presiden kedua RI, Soeharto, mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara, keputusan ini dipertegas oleh Presiden Abdurrachman Wahid melalui Kepres RI No 126 Tahun 2001 tanggal tersebut sebagai hari perayaan Nasional.
Selanjutnya pada tahun 2002 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia. Dalam PP ini di lampirkan 183 tempat Titik tempat penarikan garis pangkal. Kasmaran masa kemerdekaan sampai disini dulu.
Lalu apa hubungannya penjelantahan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan Pengawas Perikanan?
Tentu saja sangat berkaitan erat, kalau saja pak Djuanda tidak mengeluarkan pernyataan pada tahun 1959 itu, kekayaan laut yang dimiliki indonesia tidak seperti sekarang ini. Bayangkan saja (dibayangkan karena jika mau diliat satu-satu juga gak punya duit mau jalan-jalan :p) apa saja Sumber Daya Alam (SDA) yang ada didalam laut, mulai dari Sumberdaya Ikan (SDI) seperti ikan, cumi-cumi, tuna, kerang,  Sumberdaya Kelautan (SDK) seperti Terumbu karang, Padang lamun, mangrove, belum lagi barang tambang minyak, gas dan Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Kalu ditotal-total, buat beli krupuk mah gak bakal abis tujuh turunan.  Kalu dulu sebelum di akui UNCLOS mungkin kekayaan laut yang dimiliki Negara peringkat korupsi ketiga di Dunia ini hanya seper sekiannya saja.
Dengan kekayaan yang melimpah dan dipercaya dunia untuk mengelolanya tentu saja kita tidak boleh menyia-nyiakannnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa seluruh kekayaan negara diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat. Karena untuk kesejahteraan, tentu saja perlu pengawasan dalam pengelolaannya.  Terkait dengan SDI,  SDK dan BMKT sangat erat sekali kait dengan perairan/laut. Agar pengeloaan Sumberdaya ini bersifat sustainable maka lahirlah UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang kini berubah menjadi UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan perturan perundang-undangan dibudang perikanan (pasal 66). Dengan adanya pengawasan diharapkan kegiatan pemanfaatn Sumberdaya Ikan yang ilegal unreported unregulated (IUU) sifatnya bisa mengancam keberlanjutan sumber daya Ikan dan merugikan negara  bisa di tekan bahkan dibumi hanguskan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komen ya Gan..