Senin, 25 Juni 2012

3 KAPAL ASING DIADHOC DI SATKER PSDKP NATUNA


Kegagahan KP. HIU MACAN 001 terus terbukti, setelah menangkap 7 kapal Pelakuk IUU Fishing beberapa pekan yang lalu, kemarin (19/6) Kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini kembali menangkap 3 Kapal Ikan Asing (KIA) yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan  Perairan Indonesia. Ketiga kapal berbendera Vietnam itu adalah KM.BTH 99571 TS, KM.BTH 98782 TS, dan KM.KH 91089

Ketiganya ditangkap di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan Pada posisi 05º 29, 60’ LU - 109º 58,68’ BT, 05º 27, 42’ LU - 109º 58,44’ BT dan posisi 05º 34, 63 LU - 109º 44,78’ BT. Selanjutnya KIA dibawa dan diadhock di Satker PSDKP Natuna dan diserah terimakan Nahkoda KP HIUM MACAN 001, Samson, kepada M Syamsu Rokhman selaku Kepala Satker PSDKP Natuna.



No
Nama Kapal
Bendera
Dokumen kapal
Alat Tangkap
Mesin
Muatan ikan
Nahkoda
AWAK
KAPAL
SIUP
SIPI
1
KM. BTH 99571 TS
Vietnam
Tidak ada
Tidak ada
Gill Net
Hino/yanmar
6 CYL/180 PK
50 kg
Mr. Nguyen Ngoc Quyen
2
2
KM. BTH 98782 TS
Vietnam
Tidak ada
Tidak ada
Gill Net
Daewo/6 CYL/
180 PK
50 kg
Mr. Nguyen Van Thoai
2
3
KM. KH 91089 TS
Vietnam
Tidak ada
Tidak ada
Gill Net
Hino/Yanmar/
280 PK
75 kg
Mr. Pham Tan Thai
2

Selasa, 19 Juni 2012

Semakin Banyak Pengawas, Semakin Minim Penyelewengan


Semakin Banyak Pengawas, Semakin Minim Penyelewengan
 Memiliki lahan parkir adalah usaha yang sangat menggiurkan. Hanya dengan bermodal lahan dan tiket parkir, uang ratusan ribupun mengalir setiap hari. Keuntungan akan bertambah jika tiket parkir tertulis, “Petugas parkir tidak bertanggung jawab terhadap barang yang hilang/rusak.” Resiko rugipun nol persen.  Lebih menguntungkan lagi jika tak perlu memiliki lahan sendiri, cukup menggunakan fasilitas negara seperti trotoar maupun bahu jalan, itulah parkir ilegal. Uang pengelolaan pun tak perlu dibagi.
Tak heran jika lahan-lahan parkir menjadi perebutan preman-preman. Siapa yang kuat, dialah penguasa lahan parkir ilegal. Begitu pula yang terjadi dalam egosektoral. Pemerintah antar lembaga tarik-menarik pengelolaan lahan ‘basah’. Menggunakan fasilitas atau kewenangan negara untuk keuntungan pribadi. Pada tulisan ini mari kita fokuskan pada sektor Perikanan dan Kelautan, karena sektor ini berhubungan dengan air maka pasti akan basah.
Perikanan dan Kelautan merupakan Kementerian termuda yang dilahirkan oleh Presiden ke 4 RI, KH.Abdurrahman Wahid. Lahirnya Kementerian ini karena sangat disadari bahwa sebagai negara kepulauan fokus pembangunan selama ini masih didarat, padahal kekayaan laut lebih melimpah. Pada awal pembentukannya hingga sekarang, beberapa bidang yang terkait erat dengan perikanan masih menempel pada kementerian lain masih enggan untuk dilepas dan diserahkan pengelolaannya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terumbu karang, Mangrove, Ikan Napoleon, dan Ikan Arwana, pengelolaannya masih di dalam lemari Kementerian Pertanian. Kendatipun sudah ada usaha dari KKP untuk menyerahkan pengelolaan tersebut agar tidak terjadi ambigu pengelolaan, Kementerian pertanian masih enggan menyerahkan. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran dilapangan terkait dengan hal tersebut diatas, KKP hanya mampu memberi peringatan. Beda halnya jika pengelolaan tersebut telah diserahkan pada KKP, maka penindakan hukum dapat langsung dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan seperti yang tertuang dalam UU No 45 Tahun 2010 tentang Perikanan.
Sesuai dengan UU No 45 Tahun 2010 perubahan dari UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan,  dalam hal pengelolaan perlu dilakukan pengawasan dalam hal ini dilakukan oleh Pengawas Perikanan. Terkait dengan Pengawasan Perairan untuk mencegah dan menindak IUU (Ilegal, Unreported, Unregulated) pengawasan dilakukan oleh Angakatan Laut, Polisi Air, dan Pengawas Perikanan.
Menurut hemat penulis, ini merupakan kemajuan luar biasa untuk mencegah  perlakuan Laut  sebagai ‘Lahan Parkir’ penegak hukum. Selama ini pelaku IUU dari Negeri tetangga sangat luar biasa, sehingga menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Para pelaku IUU mulai gelagapan ketika Pengawas Perikanan melalui Kapal Pengawasnya mengobrak-abrik mereka. Jumlah pelaku IUU yang tertangkap dari negara tetangga meningkat signifikan. Itu semua karena Kapal Putih, sebutan Kapal Pengawas oleh Nelayan asing, tidak bisa di suap. Penuturan ini penulis dapatkan dari hasil bincang-bincang dengan nelayan asal Vietnam dan Thailand.
Logikanya seperti ini, misal, jika selama puluhan tahun pelaku pengawasan laut dilakukan oleh Angkatan Laut dan Pol Air yang bisa disuap, maka laut Indonesia tak pernah sepi dari pelaku IUU. Bahkan para aparat yang seharusnya mengamankan Perairan laut sekaligus pengayom nelayan nasoinal, malah menjadi centeng pelaku IUU. Namun, sejak lahirnya PSDKP, para pelaku IUU perlu dana segar baru jika hendak menyuap PSDKP, itupun jika kapal putih bisa disuap. Alhasil, kapal-kapal pelaku usaha kotor inipun ditangkap, diadili, dan membayar denda pada negara untuk pemulihan Sumberdaya. Selanjutnya, para pelaku usaha geram akan kedatangan PSDKP dan mengadulah pada centeng peliharaan mereka agar PSDKP bisa diajak kerjasama. Tak mampu melalui jalur kotor, usaha terus dilakukan melalui jalur politik agar PSDKP tertekan dan kehilangan wewenangnya dalam penegakan hukum. Maka lahirlah Surat dari Menteri POLHUKAM agar PSDKP tidak lagi melakukan penegakan hukukm dilaut. Maka kembalilah centeng-centeng  ini yang menguasai laut dan ‘mengamankan’ tuan mereka. Jadi, intinya semakin banyak lembaga yang melakukan penegakan hukum, maka kegiatan suap menyuap bisa diminimlisir. Sekali lagi paragraf ini hanyalah pengandaian yang ada di Kepala penulis.
Kembali pada lahan parkir, sekalipun para preman-preman tersebut berkuasa jika para satpol PP tegas melakukan pembinaan, maka tidak akan berserakan lahan-lahan parkir ilegal disepanjang jalan. Perlu diingat, kejahatan terjadi karena ada kesempatan, pengawasan yang lemah dan ketegasan aparat yang terlambat.
Akhir katabagi pengawas  jadilah manuasia yang
Tidak mudah puas
Tidak mudah percaya
Dan tidak mudah terpukau
“Beriman dan bertaqwa”      

Kamis, 26 April 2012

SATKER PENGAWASAN SDKP NATUNA DONOR DARAH


 
Sebagai  abdi masyarakat sangat tidak wajar jika kita menginginkan dilayani, justru tugas kita adalah melayani dengan setulus hati tanpa adanya embel-embel  yang lain. Dan alangkah bertambah terpuruknya citra pelayan masyarakat ini jika bisanya hanya bisa meminta dan menuntut. Sadar tidak sadar kita masih terlalu banyak meminta dan hanya memberi karena sudah ada aturan yang mengatur kita untuk memberi, sebagai contoh pemebrian pelayanan hanya sebatas Tugas dan Fungsinya.
Berawal dari sanalah muncul pemikiran,  Satuan Kerja Pengawasan SDKP Natuna dalam melakukan pelayanan pada masyarakat tidak boleh hanya sebatas pada ketentuan yang tertuang dalam Tugas dan Fungsi semata, namun harus bisa memberikan sesuatu yang lain pada masyarakat. Salah satunya adalah turut serta dalam kegiatan Donor Darah.
Donor Darah merupakan salah satu cara memeberi tidak harus berupa uang, namun dampaknya luar biasa, karena bisa menjadi fasilitas penyambung nyawa hidup seseorang. Sebagai contah jika ada sekumpulan korban kecelakaan  yang kehilangan banyak darah dan saat itu juga membutuhkan darah agar nyawanya bisa terselamatkan, lalu kita mencoba memberikan uang padanya mungkin mereka secara serempak  akan menyanyikan lagunya Jessie berjudul Price Tag,yang dalam salah satu liriknya berbunyi” we don’t need your money, money.”
Selain bermanfaat bagi orang lain, donor darah juga bermanfaat bagi pendonor sendiri, yakni darah tidak hanya terbuang dihisap nyamuk (just kidding). Manfaatnya sebagai beriukut:
1.       Menjaga Kesehatan jantung
Dengan melakukan donor darah rutin jumlah jat besi dalam darah bisa stabil, dengan begitu akan menurunkan resiko terkena penyakit jantung
2.       Mempunyai darah baru
Dengan menyumbangkan darah maka seldarah merah dalam tubuh akan berkurang, namun jangan kwatir, karena sel sel darah merah ini akan segera tergantikan dengan sel darah yang baru. Karena sumsum tulang belakang akan mengisi sel darah merah yang telah berkurang.
3.       Cara diet yang efektif
4.       Memberikan dampak psikologis
5.       Mendeteksi penyakit serius secara dini
Jika terdapat penyakit dalam darah kita maka darah kita tidak akan digunakan untuk orang lain, dan kita akan diberitahu bahwa darah kita terkena penyakit berbahaya, dan rasia terjaga.
6.       Manfaat yang lain cari aja di om google :p
Sungguh luar biasa manfaat donor darah ini, tanpa kita sadari terjadi proses simbiosis mutualisme. Tahu artinya? Yah buat yang belum tahu maksudnya adalah saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
dengan demikian, Jika memberi bisa lebih banyak menguntungkan untuk kita, kenapa harus menunda-nundanya.
Berhenti mengeluh dan menunggu, berikan apa yang bisa kamu berikan untuk bangsa ini kawan.
   TANAMKAN DALAM JIWA ANDA,

AKU BERGUNA MAKA AKU HIDUP...WEUUWWW