PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang mengawal terciptanya tertib peraturan Perundang-undangan dibidang perikanan. Dalam hal ini Pengawas Perikanan Mempunyai Tugas Pengawasan Untuk Kegiatan :
1. Penangkap Ikan
2. Pembudidaya ikan, pembenihan
3. Pengolahan, distribusi keluar masuk ikan
4. Distribusi keluar masuk obat ikan
5. Konservasi
6. Pencemaran akibat perbuatan manusia
7. Plasma nutfah
8. Penelitian dan pengembangan perikanan
9. ikan hasil rekayasa genetika
10. Pengusahaan dan pemanfaatan pasir laut
11. Pemanfaatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau--pulau kecil serta benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) berkoordinasi dengan instansi terkait

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan NOMOR:KEP 238/DJ-PSDKP/2012 Tentang penetapan pengawas perikanan pada UPT, Satker dan Pos PSDKP tertanggal 4 September 2012,  Menunjuk PENGAWAS PERIKANAN PADA SATKER PSDKP NATUNA adalah

1. Muhammad Syamsu Rokhman, SPi         Kepala               Pegawai Ditjen PSDKP
2. Saiful Anam, S.Pi                                     Anggota             Pegawai Ditjen PSDKP
3. Alkhotobi                                                  Anggota             Pegawai DKP Kab. Natuna
4. Erizal Effendi                                            Anggota             Pegawai DKP Kab. Natuna