Pengawas Perikanan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang mengawal terciptanya tertib peraturan Perundang-undangan dibidang perikanan. Dalam hal ini Pengawas Perikanan Mempunyai Tugas Pengawasan Untuk Kegiatan :
1. Penangkap Ikan
2. Pembudidaya ikan, pembenihan
3. Pengolahan, distribusi keluar masuk ikan
4. Distribusi keluar masuk obat ikan
5. Konservasi
6. Pencemaran akibat perbuatan manusia
7. Plasma nutfah
8. Penelitian dan pengembangan perikanan
9. ikan hasil rekayasa genetika
10. Pengusahaan dan pemanfaatan pasir laut
11. Pemanfaatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau--pulau kecil serta benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) berkoordinasi dengan instansi terkait
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan NOMOR:KEP 238/DJ-PSDKP/2012 Tentang penetapan pengawas perikanan pada UPT, Satker dan Pos PSDKP tertanggal 4 September 2012, Menunjuk PENGAWAS PERIKANAN PADA SATKER PSDKP NATUNA adalah
1. Muhammad Syamsu Rokhman, SPi Kepala Pegawai Ditjen PSDKP
2. Saiful Anam, S.Pi Anggota Pegawai Ditjen PSDKP
3. Alkhotobi Anggota Pegawai DKP Kab. Natuna
4. Erizal Effendi Anggota Pegawai DKP Kab. Natuna