Kegagahan KP. HIU MACAN 001 terus terbukti, setelah menangkap 7 kapal Pelakuk IUU Fishing beberapa pekan yang lalu, kemarin (19/6) Kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini kembali menangkap 3 Kapal Ikan Asing (KIA) yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perairan Indonesia. Ketiga kapal berbendera Vietnam itu adalah KM.BTH 99571 TS, KM.BTH 98782 TS, dan KM.KH 91089.
Ketiganya ditangkap di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan Pada posisi 05º 29, 60’ LU - 109º 58,68’ BT, 05º 27, 42’ LU - 109º 58,44’ BT dan posisi 05º 34,63’ LU - 109º 44,78’ BT. Selanjutnya KIA dibawa dan diadhock di Satker PSDKP Natuna dan diserah terimakan Nahkoda KP HIUM MACAN 001, Samson, kepada M Syamsu Rokhman selaku Kepala Satker PSDKP Natuna.
Semakin Banyak Pengawas, Semakin Minim Penyelewengan
Memiliki lahan parkir adalah usaha yang sangat menggiurkan. Hanya dengan
bermodal lahan dan tiket parkir, uang ratusan ribupun mengalir setiap hari.
Keuntungan akan bertambah jika tiket parkir tertulis, “Petugas parkir tidak
bertanggung jawab terhadap barang yang hilang/rusak.” Resiko rugipun nol
persen.Lebih menguntungkan lagi jika
tak perlu memiliki lahan sendiri, cukup menggunakan fasilitas negara seperti
trotoar maupun bahu jalan, itulah parkir ilegal. Uang pengelolaan pun tak perlu
dibagi.
Tak heran jika lahan-lahan parkir menjadi perebutan preman-preman. Siapa
yang kuat, dialah penguasa lahan parkir ilegal. Begitu pula yang terjadi dalam
egosektoral. Pemerintah antar lembaga tarik-menarik pengelolaan lahan ‘basah’. Menggunakan
fasilitas atau kewenangan negara untuk keuntungan pribadi. Pada tulisan ini
mari kita fokuskan pada sektor Perikanan dan Kelautan, karena sektor ini
berhubungan dengan air maka pasti akan basah.
Perikanan dan Kelautan merupakan Kementerian termuda yang dilahirkan
oleh Presiden ke 4 RI, KH.Abdurrahman Wahid. Lahirnya Kementerian ini karena
sangat disadari bahwa sebagai negara kepulauan fokus pembangunan selama ini
masih didarat, padahal kekayaan laut lebih melimpah. Pada awal pembentukannya
hingga sekarang, beberapa bidang yang terkait erat dengan perikanan masih
menempel pada kementerian lain masih enggan untuk dilepas dan diserahkan
pengelolaannya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terumbu karang, Mangrove, Ikan Napoleon, dan Ikan Arwana, pengelolaannya
masih di dalam lemari Kementerian Pertanian. Kendatipun sudah ada usaha dari
KKP untuk menyerahkan pengelolaan tersebut agar tidak terjadi ambigu
pengelolaan, Kementerian pertanian masih enggan menyerahkan. Akibatnya, ketika
terjadi pelanggaran dilapangan terkait dengan hal tersebut diatas, KKP hanya
mampu memberi peringatan. Beda halnya jika pengelolaan tersebut telah
diserahkan pada KKP, maka penindakan hukum dapat langsung dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan seperti yang tertuang dalam UU
No 45 Tahun 2010 tentang Perikanan.
Sesuai dengan UU No 45 Tahun 2010 perubahan dari UU No 31 tahun 2004 Tentang
Perikanan,dalam hal pengelolaan perlu
dilakukan pengawasan dalam hal ini dilakukan oleh Pengawas Perikanan. Terkait
dengan Pengawasan Perairan untuk mencegah dan menindak IUU (Ilegal, Unreported,
Unregulated) pengawasan dilakukan oleh Angakatan Laut, Polisi Air, dan Pengawas
Perikanan.
Menurut hemat penulis, ini merupakan kemajuan luar biasa untuk
mencegahperlakuan Laut sebagai ‘Lahan Parkir’ penegak hukum. Selama ini
pelaku IUU dari Negeri tetangga sangat luar biasa, sehingga menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit. Para pelaku IUU mulai gelagapan ketika Pengawas
Perikanan melalui Kapal Pengawasnya mengobrak-abrik mereka. Jumlah pelaku IUU yang
tertangkap dari negara tetangga meningkat signifikan. Itu semua karena Kapal
Putih, sebutan Kapal Pengawas oleh Nelayan asing, tidak bisa di suap. Penuturan
ini penulis dapatkan dari hasil bincang-bincang dengan nelayan asal Vietnam dan
Thailand.
Logikanya seperti ini, misal,
jika selama puluhan tahun pelaku pengawasan laut dilakukan oleh Angkatan Laut
dan Pol Air yang bisa disuap, maka laut Indonesia tak pernah sepi dari pelaku
IUU. Bahkan para aparat yang seharusnya mengamankan Perairan laut sekaligus
pengayom nelayan nasoinal, malah menjadi centeng
pelaku IUU. Namun, sejak lahirnya PSDKP, para pelaku IUU perlu dana segar baru
jika hendak menyuap PSDKP, itupun jika kapal putih bisa disuap. Alhasil,
kapal-kapal pelaku usaha kotor inipun ditangkap, diadili, dan membayar denda
pada negara untuk pemulihan Sumberdaya. Selanjutnya, para pelaku usaha geram
akan kedatangan PSDKP dan mengadulah pada centeng
peliharaan mereka agar PSDKP bisa diajak kerjasama. Tak mampu melalui jalur kotor, usaha terus dilakukan melalui
jalur politik agar PSDKP tertekan dan kehilangan wewenangnya dalam penegakan
hukum. Maka lahirlah Surat dari Menteri POLHUKAM agar PSDKP tidak lagi
melakukan penegakan hukukm dilaut. Maka kembalilah centeng-centeng ini yang
menguasai laut dan ‘mengamankan’ tuan mereka. Jadi, intinya semakin banyak
lembaga yang melakukan penegakan hukum, maka kegiatan suap menyuap bisa
diminimlisir. Sekali lagi paragraf ini
hanyalah pengandaian yang ada di Kepala penulis.
Kembali pada lahan parkir, sekalipun para preman-preman tersebut
berkuasa jika para satpol PP tegas melakukan pembinaan, maka tidak akan
berserakan lahan-lahan parkir ilegal disepanjang jalan. Perlu diingat,
kejahatan terjadi karena ada kesempatan, pengawasan yang lemah dan ketegasan
aparat yang terlambat.
Sebagai abdi
masyarakat sangat tidak wajar jika kita menginginkan dilayani, justru tugas
kita adalah melayani dengan setulus hati tanpa adanya embel-embel yang lain. Dan alangkah
bertambah terpuruknya citra pelayan masyarakat ini jika bisanya hanya bisa meminta dan menuntut. Sadar tidak sadar kita
masih terlalu banyak meminta dan hanya memberi karena sudah ada aturan yang
mengatur kita untuk memberi, sebagai contoh pemebrian pelayanan hanya sebatas
Tugas dan Fungsinya.
Berawal dari sanalah muncul pemikiran, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Natuna dalam
melakukan pelayanan pada masyarakat tidak boleh hanya sebatas pada ketentuan
yang tertuang dalam Tugas dan Fungsi semata, namun harus bisa memberikan
sesuatu yang lain pada masyarakat. Salah satunya adalah turut serta dalam kegiatan
Donor Darah.
Donor Darah merupakan salah satu cara memeberi tidak harus
berupa uang, namun dampaknya luar biasa, karena bisa menjadi fasilitas
penyambung nyawa hidup seseorang. Sebagai contah jika ada sekumpulan korban
kecelakaan yang kehilangan banyak darah
dan saat itu juga membutuhkan darah agar nyawanya bisa terselamatkan, lalu kita
mencoba memberikan uang padanya mungkin mereka secara serempak akan menyanyikan lagunya Jessie berjudul Price
Tag,yang dalam salah satu liriknya berbunyi” we don’t need your money, money.”
Selain bermanfaat bagi orang lain, donor darah juga bermanfaat
bagi pendonor sendiri, yakni darah tidak hanya terbuang dihisap nyamuk (just
kidding). Manfaatnya sebagai beriukut:
1.Menjaga Kesehatan jantung
Dengan melakukan donor darah rutin jumlah
jat besi dalam darah bisa stabil, dengan begitu akan menurunkan resiko terkena
penyakit jantung
2.Mempunyai darah baru
Dengan menyumbangkan darah maka seldarah
merah dalam tubuh akan berkurang, namun jangan kwatir, karena sel sel darah
merah ini akan segera tergantikan dengan sel darah yang baru. Karena sumsum
tulang belakang akan mengisi sel darah merah yang telah berkurang.
3.Cara diet yang efektif
4.Memberikan dampak psikologis
5.Mendeteksi penyakit serius secara dini
Jika terdapat penyakit dalam darah kita
maka darah kita tidak akan digunakan untuk orang lain, dan kita akan diberitahu
bahwa darah kita terkena penyakit berbahaya, dan rasia terjaga.
6.Manfaat yang lain cari aja di om google :p
Sungguh luar biasa manfaat donor darah ini, tanpa kita sadari
terjadi proses simbiosis mutualisme. Tahu artinya? Yah buat yang belum tahu
maksudnya adalah saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
dengan demikian, Jika memberi bisa
lebih banyak menguntungkan untuk kita, kenapa harus menunda-nundanya.
Berhenti mengeluh dan menunggu, berikan apa yang bisa kamu
berikan untuk bangsa ini kawan.
Patroli KKP Tangkap Satu Kapal Illegal Fishing Thailand
KAPAL Patroli KP. Hiu Macan 005 yang dinahkodai oleh Yatmono Sutrisno menangkap satu kapal illegal fishing asal Thailan KM. POKA GT. 60 yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu sekitar perbatasan Aceh dan Sumut dini hari beberapa waktu lalu
Kapal Thailand tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia,” kata Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Mukhtar, A.Pi, M.Si dalam keterangan persnya kepada SENTANA, Minggu (12/2).
Menurut Mukhtar, saat akan ditangkap di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh oleh petugas kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal nelayan Thailand tersebut diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal. “Kapal tersebut di adhock ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara Penyidik PNS Stasiun PSDKP Belawan, Suhartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Nahkoda Kammeng (Thailan) dan beberapa ABK, kapal tersebut sudah melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia dengan bukti adannnya ikan hasil tangkapan sebanyak 200 Kg. “Barang bukti yang sudah kita sia berupa 1 buah kapal KM. POKA, 1 unit alat tangkap trawl, ikan campur lebih kurang 200 Kg, satu GPS, satu echosounder dan satu kompas,” ujarnya.
“Jumlah ABK sebanyak 10 orang terdiri dari 3 orang Thailand yaitu Nahkoda Kammeng, KKM Undo Thongdee, ABK Sorasak Saeaong dan 7 orang Myanmar yaitu Yau, Tha, Chiu, Tachiu, Hoji dan Mee. Nahkoda dan ABK sementara di tempatkan di Kantor Stasiun PSDKP Belawan untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Lebih lanjut Mukhtar mengatakan, Nahkoda KM. POKA Kammen melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman Kapl dirampas untuk Negara.
“Sebelumnnya pada tanggal 2 Februari 2012 pukul 12.00 WiB kapal patroli KKP KP. Hiu 009 yang dinahkodai oleh Margono Eko Hari Susanto juga menangkap KM. SLFA 5045 berbendera Malaysia menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI Selat Malaka disekirat Pulau Jemur Riau,” kata Mukhtar. (PHS)
SUMBER : http://sentanaonline.com/detail_news/main/6147/1/13/02/2012/Patroli-KKP-Tangkap-Satu-Kapal-Illegal-Fishing-Thailand--
100 Ton Beras Dibagikan ke Keluarga Nelayan di Pesisir Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 ton beras dibagikan untuk 5.000 keluarga nelayan di pesisir Jakarta. Pemberian beras itu sebagai bantuan dari pemerintah bagi keluarga nelayan yang mengalami kesulitan ekonomi akibat paceklik tangkapan ikan yang berlangsung sejak Oktober lalu.
Pemberian bantuan beras ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Gelanggang Olahraga Cilincing, Minggu (26/2/2012). "Beras ini diambil dari beras cadangan negara. Setiap keluarga diberikan satu karung beras isi 20 kilogram," jelasnya.
Dari 100 ton beras itu, dibagikan kepada 5.000 keluarga nelayan yang tersebar di Kelurahan Kalibaru, Marunda, Koja, Cilincing, Pluit, dan Kamal Muara. Hingga saat ini, kata Kepala Suku Dinas Perikanan Peternakan Kelautan (P2K), Jakarta Utara, Sri Wahyuni, sudah ada 4.054 keluarga nelayan yang terdata dan berhak memperoleh bantuan beras. Mereka didata berdasarkan kepemilikan kartu nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas P2K DKI Jakarta.
"Sisanya masih didata terus di enam kelurahan yang menjadi sasaran kami untuk membagikan bantuan beras ini," jelasnya.
Nelayan yang menerima bantuan beras ini pun mengaku senang. Parmin (50), nelayan di Kalibaru ini mengaku, sejak tak dapat melaut pada Oktober lalu, dia terpaksa menganggur.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dia bergantuan pada bantuan dari anaknya yang bekerja sebagai kuli bangunan, dan juga mengutang di warung. "Beras miskin yang saya terima terakhir kali itu bulan Desember. Makanya ini agak lumayan dengan adanya bantuan beras ini," tuturnya.
sumber :http://megapolitan.kompas.com/read/2012/02/26/10274645/100.Ton.Beras.Dibagikan.ke.Keluarga.Nelayan.di.Pesisir.Jakarta.
JAKARTA - Pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan cocok untuk penyerapan dan penyimpanan karbon. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan, selain melindungi daerah pesisir dari abrasi, tanaman mangrove mampu menyerap emisi yang terlepas dari lautan dan udara. "Penyerapan emisi gas buang menjadi maksimal karena mangrove memiliki sistem akar napas." kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Zulkifli, jumlah pohon mangrove yang telah ditanam mencapai 18.600 bibit dengan sistem guludan. Penanaman tersebut juga dicatat sebagai penanaman mangrove sistem guludan terbanyak oleh Museum Rekor Indonesia (Muri). Selain unggul dalam menyerap emisi, mangrove juga memiliki banyak fungsi lain. Di antaranya, pencegahan abrasi, bahkan mampu menahan hempasan tsunami. Selain itu. buah pohon mangrove juga bisa diolah menjadi tepung berbagai produk makanan. "Getahnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan pewarna batik," tutur dia.
Zulkifli meminta agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan mangrove secara berkelanjutan dan tidak mengonversinya menjadi tambak. Hutan mangrove merupakan wilayah pemijahan bagi berbagai biota laut
Dalam jangka panjang konversi mangrove menjadi tambak justru merugikan secara ekologi dan ekonomi.
Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosia] Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Harry Santoso menjelaskan, mangrove mampu menyerap emisi karbon 10 kali lipat dibandingkan hutan sekunder. Saat ini, hutan mangrove mulai dilirik sebagai lokasi investasi penyerapan dan penyimpanan karbon. "Sebuah konsorsium di Medan, Sumatera Utara mulai melakukan penanaman mangrove sebagai sebuah investasi karbon," ujar dia.
Konsorsium tersebut terdiri atas sejumlah perusahaan, termasuk yang bergerak pada jasa keuangan. Dana tersebut bukan dana CSR (corporate social n?spondbil/ty) tapi investasi untuk perdagangan karbon. Mere-ka menyalurkan kepada pelaksana pengelolaan mangrove yaitu Yayasan Gajah Sumatera.
Meski demikian, hutan mangrove masih menghadapi tantangan berupa konversi untuk tambak dan perkotaan. Padahal, pengelolaan tambak yang terintegrasi dengan hutan mengrove lestari justru bisa meningkatkan produktivitas tambak. "Tambak sebaiknya dibangun di sela-sela atau di belakang hutan mangrove. Ini akan produktif ketimbang membabat habis hutan mangrove," kata dia
Saat ini luas hutan mangrove di Indonesia sekitar 3,6 juta hektare (ha) dan 60% di antaranya dalam kondisi kritis atau sangat kritis.
Menurut Direktur Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut Bedjo Santoso, berbagai upaya tengah dilakukan untuk merehabilitasi hutan mangrove yang kritis. Tahun lalu kami targetkan rehabilitasi mangrove seluas 10 ribu ha dan realisasinya melebihi target Tahun ini juga kami targetkan rehabilitasi dengan luas yang sama," kata Bedjo.
Untuk merehabilitasi mang-rove, lanjut dia, pihaknya menjalin kerja sama internasional, termasuk dengan negara-negara Asean.
Perbaiki Ekosistem
Sementara itu, Rabu (22/2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 294 ribu bibit mangrove atau bakau untuk ditanam di Kendal. Jawa Tengah. Bantuan itu sebagai perwujudan program kegiatan "Ayo Tanam Mangrove (ATM)". Menanam bakau sebagai bagian dari pemulihan ekosistem pantai.
"Penyerahan bantuan 294 ribu bibit mangrove ini sebagai bentuk wujud nyata kepedulian KKP dalam upaya pemeliharaan lingkungan dan pemulihan kerusakan wilayah pesisir terutama ekosistem mangrove," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Jakarta, Rabu.
Menurut Sharif, terdapat banyak manfaat ekologis yang dapat dirasakan bila mangrove dijaga kelestariannya Mangrove sebagai tempat pemijahan ikan, pelindung daratan dari abrasi. Selain itu berguna juga untuk penyaring intrusi air laut ke darat-an dan kandungan logam berat yang berbahaya bagi kehidupan. Di Jawa Tengah, ujar Sharif, kerusakan hutan mangrove diperkirakan sekitar 5.000 hektare atau sekitar 90% dari total hutan mangrove yang terdapat di daerah Pantura Jawa Tengah.
Sharif memaparkan, kerusakan hutan mangrove itu terjadi di tujuh wilayah yaitu Jepara, Rembang. Demak, Semarang, Kendal, Tegal, dan Brebes.
Ia juga menuturkan, pembuatan satu hektare tambak ikan pada hutan mangrove alam akan meng-hasilkan ikan atau udang sebanyak 287 kilogram per tahun.
"Begitu juga sebaliknya, hilangnya setiap satu hektare hutan mangrove akan mengakibatkan kerugian 480 kilogram ikan dan udang di lepas pantai per tahunnya," katanya, (ina/jjr)
Sumber : Investor Daily Indonesia 24 febuari 2012, hal 7
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo melantik dan merotasi tujuh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertempat di Gedung Mina Bahari III, Kamis (23/2). “Pelantikan dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan”, ujar Sharif.
Ketujuh pejabat yang dilantik hari ini, yakni Heriyanto Marwoto menggantikan Deddy H. Sutisna menjadi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dari sebelumnya merupakan Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Slamet Soebjakto menggantikan Ketut Sugama menjadi Dirjen Budidaya dari sebelumnya Direktur Perbenihan di Ditjen Perikanan Budidaya, Saut Parulian Hutagalung menggantikan Viktor Nikijuluw menjadi Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dari sebelumnya Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP, Rizal Max Rompas menggantikan Enday Kusendar menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dari sebelumnya Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik. Sementara itu, Narmoko Prasmaji menggantikan Syamsul Maarif menjadi Kepala Badan Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Keamanan Mutu Hasil Perikanan dari sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber daya Laut, sedangkan Victor Nikijuluw menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik, dan Dedy Heryadi Sutisna menjadi Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Dalam sambutannya, Sharif menyebut bahwa mutasi dan promosi jabatan yang dilaksanakan ini merupakan hal yang wajar dan merupakan hal biasa yang memang harus dilakukan sebagai bagian dinamisasi dari proses dalam organisasi birokrasi, dan sebagian dari dinamisasi proses itu maka mutasi jabatan seperti ini akan selalau ada selama kebutuhan dan situasi organisasi mengendakinya. “Pelantikan Pejabat Eselon I dan Staf ahli dilakukan agar organisasi KKP bisa berlari lebih cepat untuk mencapai tujuan industrialisasi kelautan dan perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya”, ungkap Sharif.
KKP mengambil kebijakan percepatan industrialisasi kelautan dan perikanan, sebagai upaya untuk percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tentunya, kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik apabila seluruh jajaran birokrasi di KKP bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta mengedepankan prinsip-prinsip good governance.
Sementara itu, ia meminta kepada pejabat yang baru agar bisa melebihi capaian kinerja yang telah diraih oleh pendahulunya. “Untuk itu, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya dan berkonsultasi kepada pejabat-pejabat sebelumnya,” tambahnya. Selain itu, Sahrif juga berharap kepada pejabat baru untuk meningkatkan kinerjanya sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing.
Dalam arahannya, Sharif mengajak segenap jajarannya agar dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti keberhasilan reformasi birokrasi yang meliputi penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, penguatan pengawasan intern, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan.Oleh karena itu saya harap kepada seluruh pejabat yang hadir untuk dapat bekerja lebih keras dan saling bahu membahu dalam mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut Sharif menuturkan bahwa, melalui optimalisasi pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai penggerak utama pembangunan nasional, diharapkan sektor kelautan dan perikanan kedepan menjadi mainstream drive (arah utama) pembangunan nasional. Untuk itulah kebijakan, strategi dan program pembangunan kelautan dan perikanan kedepan harus selaras dengan strategi pembangunan nasional, yaitu pro-poor, pro-job, pro-growth, dan pro-environment, yang secara jelas dan terukur sebagaimana diamanahkan dalam Reformasi Struktur dan Format Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014. “Saat ini RPJMN tahun 2010-2014 telah diturunkan menjadi Rencana Stategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2010-2014,”ujarnya.
Demi mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaya saing, berkelanjutan dan berkeadilan dengan ciri spesifik pro-job, pro-growth, pro-poor dan pro-environment dengan prioritas peningkatan ketahanan pangan melalui peningkatan produksi, kualitas dan sarana prasarana perikanan tangkap dan budidaya, serta peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan fokus penanganan kerusakan wilayah pesisir. Untuk itu, ia berharap agar setiap unit kerja dalam mengalokasikan kegiatan dan anggaran harus memperhatikan strategi 4-pro tersebut yang dikemas dalam sasaran prioritas pembangunan nasional, “bahkan amanah Rencana Kerja Pemerintah tahun 2012 telah menyatakan bahwa hampir 80% anggaran KKP harus digunakan untuk mendukung prioritas nasional,”ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sharif beserta keluarga besar KKP menyampaikan terima kasih kepada Syamsul Maarif, Endhay Kusnendar Muljana Kontara, dan Ketut Sugama, tehadap segala tenaga dan pikirannya untuk membangun sektor kelautan perikanan. “Jerih payah bapak-bapak akan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Semoga di medan pengabdian baru, Bapak-bapak bisa lebih berprestasi lagi,” tuturnya.
Berita bahagia sepertinya terus menghampiri Keluarga Besar Satker PSDKP NATUNA. Kali ini dua berita bahagia datang dari Saka Ramadhani dan Jefrizal. Dua Pegawai Satker ini seakan membuat janji tak tertulis untuk naik 'jabatan' bersama-sama. Saka Menjabat seorang Ayah dan Jefrizal mempunyai jabatan baru menjadi imam (baca:suami) dari Mardiana.
Kabar kelahiran bayi pertama Saka diketahui melalui sms (short message service) yang dia kirim. Dalam pesan singkatnya Pria 20 tahun itu menjelaskan bayi perempuannya telah lahir dengan selamat pada 29 Januari 2012 pukul 04.30 wib. Bayi seberat 3,6 kg itu terlahir normal di Kampung halaman ayahnya, Pontianak. Jadi, foto bayi belum bisa diupload dah.
Mengenai Jefrizal, anak dari Munzidar ini melangsungkan akad nikah Tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 7.30. Selanjutnya resepsi pernikahan dilaksanakn keesokan harinya (29 januari 2012). Foto diatas menunjukkan berturut-turut pasangan pengantin, orang tua Mardiana dan orang tua Jefrizal. Dan foto dibawah ini adalah para pendamping, atau disebut pagar betis..eh maksudnya pagar Ayu (sebutan jawa).
Para pendamping ini merupakan pegawai Satker PSDKP Natuna yang khusus didatangkan dari Pontianak (emang pada asli Pontianak :p). sebelah kiri Suroso, selanjutnya Riduan dan Tedy. Mereka mendampingi Pengantin Pria sejakberangkat dari Desa Karang Labak hingga menuju Desa Pengantin Wanita, Desa Sabang Mawang.
Sedangkan Kepala Satker PSKDP beserta Staf dan istrinya datang sesuai undangan. 29 Januari 2012 pukul 10.30.
diakhir tulisan ini kami ucapkan
Kepada Jefrizal "Semoga menjadi Keluarga yang Barokah menuju Sakinah, Mawaddah, Warohmah"
dan untuk Saka Ramadhani "Selamat menjadi ayah, semoga bayinya kelak menjadi anak yang Saleha"
Selama ini masyarakat hanya mengenal Natuna dari kekayaan lautnya saja, padahal, Kabupaten penghasil miyak ini juga memiliki kekayaan darat yang melimpah, salah satunya adalah Buah Durian. Buah berkulit duri ini bisa ditemukan disetiap Pulau-pulau kecil Natuna. Menurut para pencintanya, Duren (baca:Durian) Natuna lebih berasa manis dan lezat, khususnya Duren Jatuh. Sebaliknya, duren yang langsung dipetik dari pohonnya akan ada rasa pahit dimulut.
Sebagai salah satu penghuni Kabupaten Natuna, khususnya Pulau Kumbik, Pegawai SATKER PSDKP NATUNA tentunya tak mau kelewatan dengan rasa khas buah yang menjadi judul lagu Julia Peres dalam salah satu singlenya.
"hmmmmm......," cuma itu yang dapat kami lukiskan mengenai kelezatan buah ini. Berkumpul di bagian belakang kantor, para pegawai menikmati buah duren bersama. Tentu saja ditemani angin spoi-spoi khas tepi laut.
sambil menikmati indahnya laut, duren Pulau Kumbik terasa lebih amboy. Panasnya udara terasa lepas oleh tawa semua saat berpose adu keren didepan lensa kamera. kembali kehidupan HIPEGIFO menemani kami. Salam Buah duren...weuuwwww...mantap euy..
Pada dasarnya setiap Sumberdaya yang ada di Bumi perlu dikelola, sekalipun itu merupakan Common Properties (milik bersama). Pengelolaan ini biasanya ditujukan untuk sumberdaya yang dibutuhkan semua orang namun memiliki daya pemulihan yang lama. Dengan adanya pengelolaan diharapkan sumberdaya ini dapat dimanfaatkan terus-menerus untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai contoh sumberdaya yang tak perlu pengelolaan adalah energi matahari dan angin. Walaupun tidak dikelola/dieksploitasi secara besar-besaran, energi ini takkan pernah habis. Beda halnya dengan Sumberdaya Ikan (SDI), walaupun sumberdaya ini memiliki kemampuan ‘memperbaiki diri’, namun jika terlalu dieksploitasi bisa menurunkan kemampuan ‘perbaikannya’.
Sadar akan hal ini, berbagai cara mulai dikembangkan manusia agar SDI tetap terjaga kelestariannya. Salah satunya adalah pengawasan dalam bidang perikanan. Dimana pengawasan sendiri terdiri dari Monitoring, Controlling, dan survellence (MCS). Dimulai dari mengumpulkan data tentang sumberdaya dan pemanfaatannya, berlanjut dengan terciptanya kebijakan batasan-batasan pengelolaan (terciptanya peraturan) kemudian menjamin terlaksananya peraturan yang telah dibuat atau disepakati.
Pengumpulan data bisa dilakukan mulai dari pencatatan jumlah hasil tangkapan di tempat-tempat pendaratan ikan hingga menggunakan bantuan Satelit. Salah satu pengaplikasiannya adalah VMS. Dengan adanya VMS ini diharapkan mampu menganalisa tempat-tempat potensi ikan dan melakukan perkiraan stock ikan dikawasan tersebut.
Lebih jelasnya, VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu bentuk sistem pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkut ikan dengan menggunakan satelite dan peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan /aktivitas kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC).
Lebih sederhananya, setiap kapal akan dipasangi sebuah kotak Transmitter VMS, yang selanjutnya kotak ini mengirimkan sinyal pada satelit kemudian menyampaikan posisi kapal pada layar pusat pemantauan. Jadi, sekarang kapal ada dimana? kemana saja kapal bergerak? serta berapa lama kapal terdiam? dapat diketahui di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan. Dari pantauan ini juga bisa dilakukan analisa mengenai pelanggaran yang mungkin dilakukan kapal. Misal, terkait daerah penangkapan yang dilarang maupun penggunaan alat tangkap yang di larang.
“Lo kalau begitu kami merasa dimata-matai oleh Pemerintah dong? (Dalam hal ini Ditektorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)),” mungkin itu terbesit di kepala para pengusaha/pemilik kapal. Tentu saja tidak demikian adanya. Justru pemilik kapal dapat menikmati beberapa keuntungan dari adanya alat ini.
1.Informasi keberadaan kapal tidak dimonopoli oleh PSDKP, namun pemilik kapal juga mampu melihat informasi keberadaan kapal mereka melalu website yang telah disediakan. Tentunya dengan pasword yang telah terdaftar. Jadi pengusaha tidak bisa melihat kapal yang bukan miliknya.
Jadi pengusaha tidak bisa dibohongi oleh para tekong maupun ABK mengenai jam operasi maupun tempat singgah kapal. Jika ada kenakalan orang kapal yang hendak menjual hasil tangkapannya tanpa sepengatuan pemilik dapat kemungkinan dicegah secara dini.
2.Jika kapal terjadi kecelakaan atau mengalami perompakan ditengah laut, paling tidak pemilik maupun pemerintah tau dimana posisi terakhir kapal berada guna informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut.
3.Mau tau keuntungan lainnya?silahkan dirasakan sendiri saat anda menjadi detektif untuk kapal anda (pemilik)
Sayangnya fasilitas ini tidak diwajibkan untuk semua kapal Perikanan. Dalam PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Nomor. Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan diwajibkan kepada pemilik kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT untuk memasang transmitter VMS. Detailnya 30 - 60 GT menggunakan VMS – offline sedangkan > 60 GT menggunakan VMS online. Dimana untuk kapal < 100GT transmitter VMS bisa melakukan pinjam pakai milik pemerintah selama alat masih tersedia.
Apa beda VMS online dan Offline? Dari kotak transmitternya yang offline lebih kecil. (haaaa...just kidding). Jika VMS Online Data pergerakan kapal dapat langsung terpantau dengan frekuensi sekitar 1 jam. Sedangkan VMS offline data baru bisa terpantau setelah kotak Transmitter di unduh/download datanya dengan kabel USB.
Untuk memperkuat dan menegaskan kembali, penggunaan VMS telah tertuang dalam
1.UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2004 tentang Perikanan
2.Permen KP Nomor. PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap
3.Permen KP Nomor. PER.07/MEN/2010 tantang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Tertarik membeli Transmitter VMS? Dapatkan di Provider Transmitter VMS yang telah direkomendasikan.
PT. CLS ARGOS Alamat Gedung Adhi Graha Lt.17 Suite 1701 Jakarta Selatan, Tlp 021-5264266
PT. SOG Alamat Menara Kadin 36th Floor A Jakarta Selatan, Tlp 021-57904045
PT.Pasifik Satelite Nusantara Alamat Gedung kantor Taman A9 Unit C3 dan C4, Tlp 021-5762290