Pada dasarnya setiap Sumberdaya yang ada di Bumi perlu dikelola, sekalipun itu merupakan Common Properties (milik bersama). Pengelolaan ini biasanya ditujukan untuk sumberdaya yang dibutuhkan semua orang namun memiliki daya pemulihan yang lama. Dengan adanya pengelolaan diharapkan sumberdaya ini dapat dimanfaatkan terus-menerus untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai contoh sumberdaya yang tak perlu pengelolaan adalah energi matahari dan angin. Walaupun tidak dikelola/dieksploitasi secara besar-besaran, energi ini takkan pernah habis. Beda halnya dengan Sumberdaya Ikan (SDI), walaupun sumberdaya ini memiliki kemampuan ‘memperbaiki diri’, namun jika terlalu dieksploitasi bisa menurunkan kemampuan ‘perbaikannya’.
Sadar akan hal ini, berbagai cara mulai dikembangkan manusia agar SDI tetap terjaga kelestariannya. Salah satunya adalah pengawasan dalam bidang perikanan. Dimana pengawasan sendiri terdiri dari Monitoring, Controlling, dan survellence (MCS). Dimulai dari mengumpulkan data tentang sumberdaya dan pemanfaatannya, berlanjut dengan terciptanya kebijakan batasan-batasan pengelolaan (terciptanya peraturan) kemudian menjamin terlaksananya peraturan yang telah dibuat atau disepakati.
Pengumpulan data bisa dilakukan mulai dari pencatatan jumlah hasil tangkapan di tempat-tempat pendaratan ikan hingga menggunakan bantuan Satelit. Salah satu pengaplikasiannya adalah VMS. Dengan adanya VMS ini diharapkan mampu menganalisa tempat-tempat potensi ikan dan melakukan perkiraan stock ikan dikawasan tersebut.
Lebih jelasnya, VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu bentuk sistem pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkut ikan dengan menggunakan satelite dan peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan /aktivitas kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC).
Lebih sederhananya, setiap kapal akan dipasangi sebuah kotak Transmitter VMS, yang selanjutnya kotak ini mengirimkan sinyal pada satelit kemudian menyampaikan posisi kapal pada layar pusat pemantauan. Jadi, sekarang kapal ada dimana? kemana saja kapal bergerak? serta berapa lama kapal terdiam? dapat diketahui di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan. Dari pantauan ini juga bisa dilakukan analisa mengenai pelanggaran yang mungkin dilakukan kapal. Misal, terkait daerah penangkapan yang dilarang maupun penggunaan alat tangkap yang di larang.
“Lo kalau begitu kami merasa dimata-matai oleh Pemerintah dong? (Dalam hal ini Ditektorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)),” mungkin itu terbesit di kepala para pengusaha/pemilik kapal. Tentu saja tidak demikian adanya. Justru pemilik kapal dapat menikmati beberapa keuntungan dari adanya alat ini.
1. Informasi keberadaan kapal tidak dimonopoli oleh PSDKP, namun pemilik kapal juga mampu melihat informasi keberadaan kapal mereka melalu website yang telah disediakan. Tentunya dengan pasword yang telah terdaftar. Jadi pengusaha tidak bisa melihat kapal yang bukan miliknya.
Jadi pengusaha tidak bisa dibohongi oleh para tekong maupun ABK mengenai jam operasi maupun tempat singgah kapal. Jika ada kenakalan orang kapal yang hendak menjual hasil tangkapannya tanpa sepengatuan pemilik dapat kemungkinan dicegah secara dini.
2. Jika kapal terjadi kecelakaan atau mengalami perompakan ditengah laut, paling tidak pemilik maupun pemerintah tau dimana posisi terakhir kapal berada guna informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut.
3. Mau tau keuntungan lainnya?silahkan dirasakan sendiri saat anda menjadi detektif untuk kapal anda (pemilik)
Sayangnya fasilitas ini tidak diwajibkan untuk semua kapal Perikanan. Dalam PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Nomor. Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan diwajibkan kepada pemilik kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT untuk memasang transmitter VMS. Detailnya 30 - 60 GT menggunakan VMS – offline sedangkan > 60 GT menggunakan VMS online. Dimana untuk kapal < 100GT transmitter VMS bisa melakukan pinjam pakai milik pemerintah selama alat masih tersedia.
Apa beda VMS online dan Offline? Dari kotak transmitternya yang offline lebih kecil. (haaaa...just kidding). Jika VMS Online Data pergerakan kapal dapat langsung terpantau dengan frekuensi sekitar 1 jam. Sedangkan VMS offline data baru bisa terpantau setelah kotak Transmitter di unduh/download datanya dengan kabel USB.
Untuk memperkuat dan menegaskan kembali, penggunaan VMS telah tertuang dalam
1. UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2004 tentang Perikanan
2. Permen KP Nomor. PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap
3. Permen KP Nomor. PER.07/MEN/2010 tantang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Tertarik membeli Transmitter VMS? Dapatkan di Provider Transmitter VMS yang telah direkomendasikan.
- PT. CLS ARGOS Alamat Gedung Adhi Graha Lt.17 Suite 1701 Jakarta Selatan, Tlp 021-5264266
- PT. SOG Alamat Menara Kadin 36th Floor A Jakarta Selatan, Tlp 021-57904045
- PT.Pasifik Satelite Nusantara Alamat Gedung kantor Taman A9 Unit C3 dan C4, Tlp 021-5762290
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komen ya Gan..