Kegagahan KP. HIU MACAN 001 terus terbukti, setelah menangkap 7 kapal Pelakuk IUU Fishing beberapa pekan yang lalu, kemarin (19/6) Kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini kembali menangkap 3 Kapal Ikan Asing (KIA) yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perairan Indonesia. Ketiga kapal berbendera Vietnam itu adalah KM.BTH 99571 TS, KM.BTH 98782 TS, dan KM.KH 91089.
Ketiganya ditangkap di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan Pada posisi 05º 29, 60’ LU - 109º 58,68’ BT, 05º 27, 42’ LU - 109º 58,44’ BT dan posisi 05º 34,63’ LU - 109º 44,78’ BT. Selanjutnya KIA dibawa dan diadhock di Satker PSDKP Natuna dan diserah terimakan Nahkoda KP HIUM MACAN 001, Samson, kepada M Syamsu Rokhman selaku Kepala Satker PSDKP Natuna.
Semakin Banyak Pengawas, Semakin Minim Penyelewengan
Memiliki lahan parkir adalah usaha yang sangat menggiurkan. Hanya dengan
bermodal lahan dan tiket parkir, uang ratusan ribupun mengalir setiap hari.
Keuntungan akan bertambah jika tiket parkir tertulis, “Petugas parkir tidak
bertanggung jawab terhadap barang yang hilang/rusak.” Resiko rugipun nol
persen.Lebih menguntungkan lagi jika
tak perlu memiliki lahan sendiri, cukup menggunakan fasilitas negara seperti
trotoar maupun bahu jalan, itulah parkir ilegal. Uang pengelolaan pun tak perlu
dibagi.
Tak heran jika lahan-lahan parkir menjadi perebutan preman-preman. Siapa
yang kuat, dialah penguasa lahan parkir ilegal. Begitu pula yang terjadi dalam
egosektoral. Pemerintah antar lembaga tarik-menarik pengelolaan lahan ‘basah’. Menggunakan
fasilitas atau kewenangan negara untuk keuntungan pribadi. Pada tulisan ini
mari kita fokuskan pada sektor Perikanan dan Kelautan, karena sektor ini
berhubungan dengan air maka pasti akan basah.
Perikanan dan Kelautan merupakan Kementerian termuda yang dilahirkan
oleh Presiden ke 4 RI, KH.Abdurrahman Wahid. Lahirnya Kementerian ini karena
sangat disadari bahwa sebagai negara kepulauan fokus pembangunan selama ini
masih didarat, padahal kekayaan laut lebih melimpah. Pada awal pembentukannya
hingga sekarang, beberapa bidang yang terkait erat dengan perikanan masih
menempel pada kementerian lain masih enggan untuk dilepas dan diserahkan
pengelolaannya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terumbu karang, Mangrove, Ikan Napoleon, dan Ikan Arwana, pengelolaannya
masih di dalam lemari Kementerian Pertanian. Kendatipun sudah ada usaha dari
KKP untuk menyerahkan pengelolaan tersebut agar tidak terjadi ambigu
pengelolaan, Kementerian pertanian masih enggan menyerahkan. Akibatnya, ketika
terjadi pelanggaran dilapangan terkait dengan hal tersebut diatas, KKP hanya
mampu memberi peringatan. Beda halnya jika pengelolaan tersebut telah
diserahkan pada KKP, maka penindakan hukum dapat langsung dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan seperti yang tertuang dalam UU
No 45 Tahun 2010 tentang Perikanan.
Sesuai dengan UU No 45 Tahun 2010 perubahan dari UU No 31 tahun 2004 Tentang
Perikanan,dalam hal pengelolaan perlu
dilakukan pengawasan dalam hal ini dilakukan oleh Pengawas Perikanan. Terkait
dengan Pengawasan Perairan untuk mencegah dan menindak IUU (Ilegal, Unreported,
Unregulated) pengawasan dilakukan oleh Angakatan Laut, Polisi Air, dan Pengawas
Perikanan.
Menurut hemat penulis, ini merupakan kemajuan luar biasa untuk
mencegahperlakuan Laut sebagai ‘Lahan Parkir’ penegak hukum. Selama ini
pelaku IUU dari Negeri tetangga sangat luar biasa, sehingga menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit. Para pelaku IUU mulai gelagapan ketika Pengawas
Perikanan melalui Kapal Pengawasnya mengobrak-abrik mereka. Jumlah pelaku IUU yang
tertangkap dari negara tetangga meningkat signifikan. Itu semua karena Kapal
Putih, sebutan Kapal Pengawas oleh Nelayan asing, tidak bisa di suap. Penuturan
ini penulis dapatkan dari hasil bincang-bincang dengan nelayan asal Vietnam dan
Thailand.
Logikanya seperti ini, misal,
jika selama puluhan tahun pelaku pengawasan laut dilakukan oleh Angkatan Laut
dan Pol Air yang bisa disuap, maka laut Indonesia tak pernah sepi dari pelaku
IUU. Bahkan para aparat yang seharusnya mengamankan Perairan laut sekaligus
pengayom nelayan nasoinal, malah menjadi centeng
pelaku IUU. Namun, sejak lahirnya PSDKP, para pelaku IUU perlu dana segar baru
jika hendak menyuap PSDKP, itupun jika kapal putih bisa disuap. Alhasil,
kapal-kapal pelaku usaha kotor inipun ditangkap, diadili, dan membayar denda
pada negara untuk pemulihan Sumberdaya. Selanjutnya, para pelaku usaha geram
akan kedatangan PSDKP dan mengadulah pada centeng
peliharaan mereka agar PSDKP bisa diajak kerjasama. Tak mampu melalui jalur kotor, usaha terus dilakukan melalui
jalur politik agar PSDKP tertekan dan kehilangan wewenangnya dalam penegakan
hukum. Maka lahirlah Surat dari Menteri POLHUKAM agar PSDKP tidak lagi
melakukan penegakan hukukm dilaut. Maka kembalilah centeng-centeng ini yang
menguasai laut dan ‘mengamankan’ tuan mereka. Jadi, intinya semakin banyak
lembaga yang melakukan penegakan hukum, maka kegiatan suap menyuap bisa
diminimlisir. Sekali lagi paragraf ini
hanyalah pengandaian yang ada di Kepala penulis.
Kembali pada lahan parkir, sekalipun para preman-preman tersebut
berkuasa jika para satpol PP tegas melakukan pembinaan, maka tidak akan
berserakan lahan-lahan parkir ilegal disepanjang jalan. Perlu diingat,
kejahatan terjadi karena ada kesempatan, pengawasan yang lemah dan ketegasan
aparat yang terlambat.
Sebagai abdi
masyarakat sangat tidak wajar jika kita menginginkan dilayani, justru tugas
kita adalah melayani dengan setulus hati tanpa adanya embel-embel yang lain. Dan alangkah
bertambah terpuruknya citra pelayan masyarakat ini jika bisanya hanya bisa meminta dan menuntut. Sadar tidak sadar kita
masih terlalu banyak meminta dan hanya memberi karena sudah ada aturan yang
mengatur kita untuk memberi, sebagai contoh pemebrian pelayanan hanya sebatas
Tugas dan Fungsinya.
Berawal dari sanalah muncul pemikiran, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Natuna dalam
melakukan pelayanan pada masyarakat tidak boleh hanya sebatas pada ketentuan
yang tertuang dalam Tugas dan Fungsi semata, namun harus bisa memberikan
sesuatu yang lain pada masyarakat. Salah satunya adalah turut serta dalam kegiatan
Donor Darah.
Donor Darah merupakan salah satu cara memeberi tidak harus
berupa uang, namun dampaknya luar biasa, karena bisa menjadi fasilitas
penyambung nyawa hidup seseorang. Sebagai contah jika ada sekumpulan korban
kecelakaan yang kehilangan banyak darah
dan saat itu juga membutuhkan darah agar nyawanya bisa terselamatkan, lalu kita
mencoba memberikan uang padanya mungkin mereka secara serempak akan menyanyikan lagunya Jessie berjudul Price
Tag,yang dalam salah satu liriknya berbunyi” we don’t need your money, money.”
Selain bermanfaat bagi orang lain, donor darah juga bermanfaat
bagi pendonor sendiri, yakni darah tidak hanya terbuang dihisap nyamuk (just
kidding). Manfaatnya sebagai beriukut:
1.Menjaga Kesehatan jantung
Dengan melakukan donor darah rutin jumlah
jat besi dalam darah bisa stabil, dengan begitu akan menurunkan resiko terkena
penyakit jantung
2.Mempunyai darah baru
Dengan menyumbangkan darah maka seldarah
merah dalam tubuh akan berkurang, namun jangan kwatir, karena sel sel darah
merah ini akan segera tergantikan dengan sel darah yang baru. Karena sumsum
tulang belakang akan mengisi sel darah merah yang telah berkurang.
3.Cara diet yang efektif
4.Memberikan dampak psikologis
5.Mendeteksi penyakit serius secara dini
Jika terdapat penyakit dalam darah kita
maka darah kita tidak akan digunakan untuk orang lain, dan kita akan diberitahu
bahwa darah kita terkena penyakit berbahaya, dan rasia terjaga.
6.Manfaat yang lain cari aja di om google :p
Sungguh luar biasa manfaat donor darah ini, tanpa kita sadari
terjadi proses simbiosis mutualisme. Tahu artinya? Yah buat yang belum tahu
maksudnya adalah saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
dengan demikian, Jika memberi bisa
lebih banyak menguntungkan untuk kita, kenapa harus menunda-nundanya.
Berhenti mengeluh dan menunggu, berikan apa yang bisa kamu
berikan untuk bangsa ini kawan.