Minggu, 26 Februari 2012

KP HIU MACAN 005 TANGKAP KAPAL THAILAND ILEGAL FISHING


Patroli KKP Tangkap Satu Kapal Illegal Fishing Thailand

KAPAL Patroli KP. Hiu Macan 005 yang dinahkodai oleh Yatmono Sutrisno menangkap satu kapal illegal fishing asal Thailan KM. POKA GT. 60 yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu sekitar perbatasan Aceh dan Sumut dini hari beberapa waktu lalu
Kapal Thailand tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia,” kata Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Mukhtar, A.Pi, M.Si dalam keterangan persnya kepada SENTANA, Minggu (12/2).
Menurut Mukhtar, saat akan ditangkap di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh oleh petugas kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal nelayan Thailand tersebut diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal. “Kapal tersebut di adhock ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara Penyidik PNS Stasiun PSDKP Belawan, Suhartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Nahkoda Kammeng (Thailan) dan beberapa ABK, kapal tersebut sudah melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia dengan bukti adannnya ikan hasil tangkapan sebanyak 200 Kg. “Barang bukti yang sudah kita sia berupa 1 buah kapal KM. POKA, 1 unit alat tangkap trawl, ikan campur lebih kurang 200 Kg, satu GPS, satu echosounder dan satu kompas,” ujarnya.
“Jumlah ABK sebanyak 10 orang terdiri dari 3 orang Thailand yaitu Nahkoda Kammeng, KKM Undo Thongdee, ABK Sorasak Saeaong dan 7 orang Myanmar yaitu Yau, Tha, Chiu, Tachiu, Hoji dan Mee. Nahkoda dan ABK sementara di tempatkan di Kantor Stasiun PSDKP Belawan untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Lebih lanjut Mukhtar mengatakan, Nahkoda KM. POKA Kammen melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman Kapl dirampas untuk Negara.
“Sebelumnnya pada tanggal 2 Februari 2012 pukul 12.00 WiB kapal patroli KKP KP. Hiu 009 yang dinahkodai oleh Margono Eko Hari Susanto juga menangkap KM. SLFA 5045 berbendera Malaysia menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI Selat Malaka disekirat Pulau Jemur Riau,” kata Mukhtar. (PHS)

SUMBER : http://sentanaonline.com/detail_news/main/6147/1/13/02/2012/Patroli-KKP-Tangkap-Satu-Kapal-Illegal-Fishing-Thailand--

Paceklik Ikan, Nelayan Jakarta Dapat Beras Gratis

 100 Ton Beras Dibagikan ke Keluarga Nelayan di Pesisir Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 ton beras dibagikan untuk 5.000 keluarga nelayan di pesisir Jakarta. Pemberian beras itu sebagai bantuan dari pemerintah bagi keluarga nelayan yang mengalami kesulitan ekonomi akibat paceklik tangkapan ikan yang berlangsung sejak Oktober lalu.
Pemberian bantuan beras ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Gelanggang Olahraga Cilincing, Minggu (26/2/2012). "Beras ini diambil dari beras cadangan negara. Setiap keluarga diberikan satu karung beras isi 20 kilogram," jelasnya.
Dari 100 ton beras itu, dibagikan kepada 5.000 keluarga nelayan yang tersebar di Kelurahan Kalibaru, Marunda, Koja, Cilincing, Pluit, dan Kamal Muara. Hingga saat ini, kata Kepala Suku Dinas Perikanan Peternakan Kelautan (P2K), Jakarta Utara, Sri Wahyuni, sudah ada 4.054 keluarga nelayan yang terdata dan berhak memperoleh bantuan beras. Mereka didata berdasarkan kepemilikan kartu nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas P2K DKI Jakarta.
"Sisanya masih didata terus di enam kelurahan yang menjadi sasaran kami untuk membagikan bantuan beras ini," jelasnya.
Nelayan yang menerima bantuan beras ini pun mengaku senang. Parmin (50), nelayan di Kalibaru ini mengaku, sejak tak dapat melaut pada Oktober lalu, dia terpaksa menganggur.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dia bergantuan pada bantuan dari anaknya yang bekerja sebagai kuli bangunan, dan juga mengutang di warung. "Beras miskin yang saya terima terakhir kali itu bulan Desember. Makanya ini agak lumayan dengan adanya bantuan beras ini," tuturnya. 

sumber :http://megapolitan.kompas.com/read/2012/02/26/10274645/100.Ton.Beras.Dibagikan.ke.Keluarga.Nelayan.di.Pesisir.Jakarta.

Antara Mangrove dan Karbon

Mangrove Potensial untuk Penyerapan Karbon

JAKARTA - Pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan cocok untuk penyerapan dan penyimpanan karbon. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan, selain melindungi daerah pesisir dari abrasi, tanaman mangrove mampu menyerap emisi yang terlepas dari lautan dan udara. "Penyerapan emisi gas buang menjadi maksimal karena mangrove memiliki sistem akar napas." kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Zulkifli, jumlah pohon mangrove yang telah ditanam mencapai 18.600 bibit dengan sistem guludan. Penanaman tersebut juga dicatat sebagai penanaman mangrove sistem guludan terbanyak oleh Museum Rekor Indonesia (Muri). Selain unggul dalam menyerap emisi, mangrove juga memiliki banyak fungsi lain. Di antaranya, pencegahan abrasi, bahkan mampu menahan hempasan tsunami. Selain itu. buah pohon mangrove juga bisa diolah menjadi tepung berbagai produk makanan. "Getahnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan pewarna batik," tutur dia.

Zulkifli meminta agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan mangrove secara berkelanjutan dan tidak mengonversinya menjadi tambak. Hutan mangrove merupakan wilayah pemijahan bagi berbagai biota laut

Dalam jangka panjang konversi mangrove menjadi tambak justru merugikan secara ekologi dan ekonomi.

Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosia] Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Harry Santoso menjelaskan, mangrove mampu menyerap emisi karbon 10 kali lipat dibandingkan hutan sekunder. Saat ini, hutan mangrove mulai dilirik sebagai lokasi investasi penyerapan dan penyimpanan karbon. "Sebuah konsorsium di Medan, Sumatera Utara mulai melakukan penanaman mangrove sebagai sebuah investasi karbon," ujar dia.

Konsorsium tersebut terdiri atas sejumlah perusahaan, termasuk yang bergerak pada jasa keuangan. Dana tersebut bukan dana CSR (corporate social n?spondbil/ty) tapi investasi untuk perdagangan karbon. Mere-ka menyalurkan kepada pelaksana pengelolaan mangrove yaitu Yayasan Gajah Sumatera.

Meski demikian, hutan mangrove masih menghadapi tantangan berupa konversi untuk tambak dan perkotaan. Padahal, pengelolaan tambak yang terintegrasi dengan hutan mengrove lestari justru bisa meningkatkan produktivitas tambak. "Tambak sebaiknya dibangun di sela-sela atau di belakang hutan mangrove. Ini akan produktif ketimbang membabat habis hutan mangrove," kata dia

Saat ini luas hutan mangrove di Indonesia sekitar 3,6 juta hektare (ha) dan 60% di antaranya dalam kondisi kritis atau sangat kritis.

Menurut Direktur Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut Bedjo Santoso, berbagai upaya tengah dilakukan untuk merehabilitasi hutan mangrove yang kritis. Tahun lalu kami targetkan rehabilitasi mangrove seluas 10 ribu ha dan realisasinya melebihi target Tahun ini juga kami targetkan rehabilitasi dengan luas yang sama," kata Bedjo.

Untuk merehabilitasi mang-rove, lanjut dia, pihaknya menjalin kerja sama internasional, termasuk dengan negara-negara Asean.

Perbaiki Ekosistem

Sementara itu, Rabu (22/2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 294 ribu bibit mangrove atau bakau untuk ditanam di Kendal. Jawa Tengah. Bantuan itu sebagai perwujudan program kegiatan "Ayo Tanam Mangrove (ATM)". Menanam bakau sebagai bagian dari pemulihan ekosistem pantai.

"Penyerahan bantuan 294 ribu bibit mangrove ini sebagai bentuk wujud nyata kepedulian KKP dalam upaya pemeliharaan lingkungan dan pemulihan kerusakan wilayah pesisir terutama ekosistem mangrove," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Jakarta, Rabu.
Menurut Sharif, terdapat banyak manfaat ekologis yang dapat dirasakan bila mangrove dijaga kelestariannya Mangrove sebagai tempat pemijahan ikan, pelindung daratan dari abrasi. Selain itu berguna juga untuk penyaring intrusi air laut ke darat-an dan kandungan logam berat yang berbahaya bagi kehidupan. Di Jawa Tengah, ujar Sharif, kerusakan hutan mangrove diperkirakan sekitar 5.000 hektare atau sekitar 90% dari total hutan mangrove yang terdapat di daerah Pantura Jawa Tengah.

Sharif memaparkan, kerusakan hutan mangrove itu terjadi di tujuh wilayah yaitu Jepara, Rembang. Demak, Semarang, Kendal, Tegal, dan Brebes.

Ia juga menuturkan, pembuatan satu hektare tambak ikan pada hutan mangrove alam akan meng-hasilkan ikan atau udang sebanyak 287 kilogram per tahun.

"Begitu juga sebaliknya, hilangnya setiap satu hektare hutan mangrove akan mengakibatkan kerugian 480 kilogram ikan dan udang di lepas pantai per tahunnya," katanya, (ina/jjr)
 
Sumber :  Investor Daily Indonesia 24 febuari 2012, hal 7 
http://kkp.go.id/index.php/arsip/c/7306/Mangrove-Potensial-untuk-Penyerapan-Karbon/