Tampilkan postingan dengan label Mengenal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mengenal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2012

Antara Mangrove dan Karbon

Mangrove Potensial untuk Penyerapan Karbon

JAKARTA - Pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan cocok untuk penyerapan dan penyimpanan karbon. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan, selain melindungi daerah pesisir dari abrasi, tanaman mangrove mampu menyerap emisi yang terlepas dari lautan dan udara. "Penyerapan emisi gas buang menjadi maksimal karena mangrove memiliki sistem akar napas." kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Zulkifli, jumlah pohon mangrove yang telah ditanam mencapai 18.600 bibit dengan sistem guludan. Penanaman tersebut juga dicatat sebagai penanaman mangrove sistem guludan terbanyak oleh Museum Rekor Indonesia (Muri). Selain unggul dalam menyerap emisi, mangrove juga memiliki banyak fungsi lain. Di antaranya, pencegahan abrasi, bahkan mampu menahan hempasan tsunami. Selain itu. buah pohon mangrove juga bisa diolah menjadi tepung berbagai produk makanan. "Getahnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan pewarna batik," tutur dia.

Zulkifli meminta agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan mangrove secara berkelanjutan dan tidak mengonversinya menjadi tambak. Hutan mangrove merupakan wilayah pemijahan bagi berbagai biota laut

Dalam jangka panjang konversi mangrove menjadi tambak justru merugikan secara ekologi dan ekonomi.

Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosia] Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Harry Santoso menjelaskan, mangrove mampu menyerap emisi karbon 10 kali lipat dibandingkan hutan sekunder. Saat ini, hutan mangrove mulai dilirik sebagai lokasi investasi penyerapan dan penyimpanan karbon. "Sebuah konsorsium di Medan, Sumatera Utara mulai melakukan penanaman mangrove sebagai sebuah investasi karbon," ujar dia.

Konsorsium tersebut terdiri atas sejumlah perusahaan, termasuk yang bergerak pada jasa keuangan. Dana tersebut bukan dana CSR (corporate social n?spondbil/ty) tapi investasi untuk perdagangan karbon. Mere-ka menyalurkan kepada pelaksana pengelolaan mangrove yaitu Yayasan Gajah Sumatera.

Meski demikian, hutan mangrove masih menghadapi tantangan berupa konversi untuk tambak dan perkotaan. Padahal, pengelolaan tambak yang terintegrasi dengan hutan mengrove lestari justru bisa meningkatkan produktivitas tambak. "Tambak sebaiknya dibangun di sela-sela atau di belakang hutan mangrove. Ini akan produktif ketimbang membabat habis hutan mangrove," kata dia

Saat ini luas hutan mangrove di Indonesia sekitar 3,6 juta hektare (ha) dan 60% di antaranya dalam kondisi kritis atau sangat kritis.

Menurut Direktur Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut Bedjo Santoso, berbagai upaya tengah dilakukan untuk merehabilitasi hutan mangrove yang kritis. Tahun lalu kami targetkan rehabilitasi mangrove seluas 10 ribu ha dan realisasinya melebihi target Tahun ini juga kami targetkan rehabilitasi dengan luas yang sama," kata Bedjo.

Untuk merehabilitasi mang-rove, lanjut dia, pihaknya menjalin kerja sama internasional, termasuk dengan negara-negara Asean.

Perbaiki Ekosistem

Sementara itu, Rabu (22/2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 294 ribu bibit mangrove atau bakau untuk ditanam di Kendal. Jawa Tengah. Bantuan itu sebagai perwujudan program kegiatan "Ayo Tanam Mangrove (ATM)". Menanam bakau sebagai bagian dari pemulihan ekosistem pantai.

"Penyerahan bantuan 294 ribu bibit mangrove ini sebagai bentuk wujud nyata kepedulian KKP dalam upaya pemeliharaan lingkungan dan pemulihan kerusakan wilayah pesisir terutama ekosistem mangrove," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Jakarta, Rabu.
Menurut Sharif, terdapat banyak manfaat ekologis yang dapat dirasakan bila mangrove dijaga kelestariannya Mangrove sebagai tempat pemijahan ikan, pelindung daratan dari abrasi. Selain itu berguna juga untuk penyaring intrusi air laut ke darat-an dan kandungan logam berat yang berbahaya bagi kehidupan. Di Jawa Tengah, ujar Sharif, kerusakan hutan mangrove diperkirakan sekitar 5.000 hektare atau sekitar 90% dari total hutan mangrove yang terdapat di daerah Pantura Jawa Tengah.

Sharif memaparkan, kerusakan hutan mangrove itu terjadi di tujuh wilayah yaitu Jepara, Rembang. Demak, Semarang, Kendal, Tegal, dan Brebes.

Ia juga menuturkan, pembuatan satu hektare tambak ikan pada hutan mangrove alam akan meng-hasilkan ikan atau udang sebanyak 287 kilogram per tahun.

"Begitu juga sebaliknya, hilangnya setiap satu hektare hutan mangrove akan mengakibatkan kerugian 480 kilogram ikan dan udang di lepas pantai per tahunnya," katanya, (ina/jjr)
 
Sumber :  Investor Daily Indonesia 24 febuari 2012, hal 7 
http://kkp.go.id/index.php/arsip/c/7306/Mangrove-Potensial-untuk-Penyerapan-Karbon/

Jumat, 13 Januari 2012

VMS (Pemantauan Kapal)


Pada dasarnya setiap Sumberdaya yang ada di Bumi perlu dikelola, sekalipun itu merupakan Common Properties (milik bersama). Pengelolaan ini biasanya ditujukan untuk sumberdaya yang dibutuhkan semua orang namun memiliki daya pemulihan yang lama. Dengan adanya pengelolaan diharapkan sumberdaya ini dapat dimanfaatkan terus-menerus untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai contoh sumberdaya yang tak perlu pengelolaan adalah energi matahari dan angin. Walaupun tidak  dikelola/dieksploitasi secara besar-besaran, energi ini takkan pernah habis. Beda halnya dengan Sumberdaya Ikan (SDI), walaupun sumberdaya ini memiliki kemampuan ‘memperbaiki diri’, namun jika terlalu dieksploitasi bisa menurunkan kemampuan ‘perbaikannya’.
Sadar akan hal ini, berbagai cara mulai dikembangkan manusia agar SDI tetap terjaga kelestariannya. Salah satunya adalah pengawasan dalam bidang perikanan. Dimana pengawasan sendiri terdiri dari Monitoring, Controlling, dan survellence (MCS). Dimulai dari mengumpulkan data tentang sumberdaya dan pemanfaatannya, berlanjut dengan terciptanya kebijakan batasan-batasan pengelolaan (terciptanya peraturan) kemudian menjamin terlaksananya peraturan yang telah dibuat atau disepakati.
Pengumpulan data bisa dilakukan mulai dari pencatatan jumlah hasil tangkapan di tempat-tempat pendaratan ikan hingga menggunakan bantuan Satelit. Salah satu pengaplikasiannya adalah VMS. Dengan adanya VMS ini diharapkan mampu menganalisa tempat-tempat potensi ikan dan melakukan perkiraan stock ikan dikawasan tersebut.

Lebih jelasnya, VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu bentuk sistem pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkut ikan dengan menggunakan satelite dan peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan /aktivitas kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC).
Lebih sederhananya, setiap kapal akan dipasangi sebuah kotak Transmitter VMS, yang selanjutnya kotak ini mengirimkan sinyal pada satelit kemudian menyampaikan posisi kapal pada layar pusat pemantauan. Jadi, sekarang kapal ada dimana? kemana saja kapal bergerak? serta berapa lama kapal terdiam? dapat diketahui di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan. Dari pantauan ini juga bisa dilakukan analisa mengenai pelanggaran yang mungkin dilakukan kapal. Misal, terkait daerah penangkapan yang dilarang maupun penggunaan alat tangkap yang di larang.
“Lo kalau begitu kami merasa dimata-matai oleh Pemerintah dong? (Dalam hal ini Ditektorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)),” mungkin itu terbesit di kepala para pengusaha/pemilik kapal. Tentu saja tidak demikian adanya. Justru pemilik kapal dapat menikmati beberapa keuntungan dari adanya alat ini.

 1.   Informasi keberadaan kapal tidak dimonopoli oleh PSDKP, namun pemilik kapal juga mampu melihat informasi keberadaan kapal mereka melalu website yang telah disediakan. Tentunya dengan pasword yang telah terdaftar. Jadi pengusaha tidak bisa melihat kapal yang bukan miliknya.

Jadi pengusaha tidak bisa dibohongi oleh para tekong maupun ABK mengenai jam operasi maupun tempat singgah kapal. Jika ada kenakalan orang kapal yang hendak menjual hasil tangkapannya tanpa sepengatuan pemilik dapat kemungkinan dicegah secara dini.
2.       Jika kapal terjadi kecelakaan atau mengalami perompakan ditengah laut, paling tidak pemilik maupun pemerintah tau dimana posisi terakhir kapal berada guna informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut.
3.       Mau tau keuntungan lainnya?silahkan dirasakan sendiri saat anda menjadi detektif untuk kapal anda (pemilik)
Sayangnya fasilitas ini tidak diwajibkan untuk semua kapal Perikanan. Dalam PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Nomor. Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan diwajibkan kepada pemilik kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT untuk memasang transmitter VMS. Detailnya 30 - 60 GT menggunakan VMS – offline sedangkan > 60 GT menggunakan VMS online. Dimana untuk kapal < 100GT transmitter VMS bisa melakukan pinjam pakai milik pemerintah selama alat masih tersedia.

Apa beda VMS online dan Offline? Dari kotak transmitternya yang offline lebih kecil. (haaaa...just kidding). Jika VMS Online Data pergerakan kapal dapat langsung terpantau dengan frekuensi sekitar 1 jam. Sedangkan VMS offline data baru bisa terpantau setelah kotak Transmitter di unduh/download datanya dengan kabel USB.
Untuk memperkuat dan menegaskan kembali, penggunaan VMS telah tertuang dalam
1.       UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2004 tentang Perikanan
2.       Permen KP Nomor. PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap
3.       Permen KP Nomor. PER.07/MEN/2010 tantang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Tertarik membeli Transmitter VMS? Dapatkan di Provider Transmitter VMS yang telah direkomendasikan.
  1. PT. CLS ARGOS Alamat Gedung Adhi Graha Lt.17 Suite 1701 Jakarta Selatan, Tlp 021-5264266
  2. PT. SOG Alamat Menara Kadin 36th Floor A Jakarta Selatan, Tlp 021-57904045
  3. PT.Pasifik Satelite Nusantara Alamat Gedung kantor Taman A9 Unit C3 dan C4, Tlp 021-5762290

Kamis, 15 Desember 2011

Mengenal NKRI


Sebelum bercerita tentang siapa atau apa itu pengawas perikanan, mari terlebih dulu kita beromantisme dengan masa  awal kemerdekaan. Setelah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia tidak serta merta memiliki kedaulatan penuh atas wilayah darat dan laut NKRI.  Pada zaman itu, kedaulatan wilayah Negara ber ideologi Pancasila ini mengacu pada Undang Undang Hindia Belanda tahun 1939, yakni Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam undang undang ini disebutkan bahwa setiap pulau hanya berhak atas 3 mil garis pantainya. Jadi NKRI waktu itu satu tapi terpisah pisah. Maksudnya, kapal asing bebas berlayar di laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Negara berbendera merah putih ini  sangat rentan dalam urusan pertahanan negara. Selain itu juga rentan untuk kembali dijajah oleh Negara Belanda yang waktu itu masih ngotot mengatakan Indonesia belum merdeka. Sumberdaya Alam yang terkandung di Lautpun bebas di keruk asing selama lebih dari 3 mil laut. Menyadari kerentanan tersebut, pada tahun  Namun pada tahun 1957 tepatnya tanggal 13 Desember, Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidlaya mengeluarkan statemen atau pernyataan bahwa “ Laut Indonesia adalah termasuk laut disekitarnya, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Pernyataan pada dunia ini selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Selanjutnya Deklarasi ini diresmikan menjadi  UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Namun tidak serat merta dunia menerima pernyataan Pak Djuanda. Beberapa negara sempat menentang Deklarasi yang menyatakan bahwa  Indonesia menganut konsep dasar wilayah negara kepulauan. Bayangkan saja, akibat yang ditimbulkan dari pernyataan itu sangat luar biasa. Luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Kalau berhenti berjuang hanya karena ditentang negara lain bukan Bangsa Indonesia namanya. Dijajah belanda selama 3,5 abad saja Indonesia terus ngeyel  ingin merdeka, apalagi sekarang sekedar mencari pengakuan.  Oh ya, saya lupa memaparkan isi yang sebenarnya Deklarasi Djuanda, berikut isi Deklarasi Juanda.
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Setelah melewati berbagai halangan dan berbagai rintangan perjuanganpun menghasilkan buah manis. Pada tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS ) ke III, deklarasinya Pak Djuanda diterima dunia. Nah, kemudian pada tahun 1985 lahirlah UU No 17 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara Kepulauan. Sebelum lengser dari jabatannya, Pak Presiden kedua RI, Soeharto, mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara, keputusan ini dipertegas oleh Presiden Abdurrachman Wahid melalui Kepres RI No 126 Tahun 2001 tanggal tersebut sebagai hari perayaan Nasional.
Selanjutnya pada tahun 2002 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia. Dalam PP ini di lampirkan 183 tempat Titik tempat penarikan garis pangkal. Kasmaran masa kemerdekaan sampai disini dulu.
Lalu apa hubungannya penjelantahan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan Pengawas Perikanan?
Tentu saja sangat berkaitan erat, kalau saja pak Djuanda tidak mengeluarkan pernyataan pada tahun 1959 itu, kekayaan laut yang dimiliki indonesia tidak seperti sekarang ini. Bayangkan saja (dibayangkan karena jika mau diliat satu-satu juga gak punya duit mau jalan-jalan :p) apa saja Sumber Daya Alam (SDA) yang ada didalam laut, mulai dari Sumberdaya Ikan (SDI) seperti ikan, cumi-cumi, tuna, kerang,  Sumberdaya Kelautan (SDK) seperti Terumbu karang, Padang lamun, mangrove, belum lagi barang tambang minyak, gas dan Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Kalu ditotal-total, buat beli krupuk mah gak bakal abis tujuh turunan.  Kalu dulu sebelum di akui UNCLOS mungkin kekayaan laut yang dimiliki Negara peringkat korupsi ketiga di Dunia ini hanya seper sekiannya saja.
Dengan kekayaan yang melimpah dan dipercaya dunia untuk mengelolanya tentu saja kita tidak boleh menyia-nyiakannnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa seluruh kekayaan negara diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat. Karena untuk kesejahteraan, tentu saja perlu pengawasan dalam pengelolaannya.  Terkait dengan SDI,  SDK dan BMKT sangat erat sekali kait dengan perairan/laut. Agar pengeloaan Sumberdaya ini bersifat sustainable maka lahirlah UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang kini berubah menjadi UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan perturan perundang-undangan dibudang perikanan (pasal 66). Dengan adanya pengawasan diharapkan kegiatan pemanfaatn Sumberdaya Ikan yang ilegal unreported unregulated (IUU) sifatnya bisa mengancam keberlanjutan sumber daya Ikan dan merugikan negara  bisa di tekan bahkan dibumi hanguskan.  

MENGENAL SATKER PSDKP NATUNA DAN WILKER-NYA


SATKER PSDKP NATUNA/RANAI merupakan salah satu satker yang berada dibawah Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak. SATKER ini berada dan meng-cover seluruh kawasan Kabupaten Natuna. Walaupun pada awalnya memiliki embel-embel Ranai, kini lebih tepat penyebutannya cukup SATKER PSDKP NATUNA.
Letak kantor satker ini berada di Desa Tanjung Kumbik Utara Kecamatan Pulau tiga, Kabupaten Natuna. Bangunan Satker sudah berdiri sejak tahun 2008. Terdiri dari kantor pusat dan mess/tempat tinggal pegawai. Dan sejak tahun 2011 telah berdiri bangunan baru demi menunjang peningkatan kinerja.
Pegawai Satker
Sejak berdiri tahun 2008, Satker yang dipimpin oleh seorang kepala ini telah mengalami 3 kali pergantian kepemimpinan, yakni Andi Warman (NIP. 19641105 198903 1 002), Jumali A.Md (NIP.19660915 198703 1 003) dan sejak November 2011 Kepala Satker PSDKP Natuna adalah Ismajaya, S.Pi (19820108 200801 1 006). Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kasatker PSDKP Natuna (sebutan untuk kepala Satuan Kerja) didukung oleh 10 staf-nya. Berikut daftar 10 Staf Satker Natuna.
Saiful Anam, S.Pi (NIP. 19860630 201012 1 002)
M. Ismail
Raja Syahrudin
Teddy
Suroso
Riduan
Saka Primadani
Apriansyah
Jefrijal
Pipit Sunarti

 Wilayah Kerja
Kabupaten Natuna sendiri merupakan Kabupaten kepulauan dengan 98 persen kawasannya adalah perairan. Dari kumpulan Pulau-pulau tersebut terciptalah 12 kecamatan. Yakni Bunguran Timur, Bunguran Barat, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bungungar Utara, Bunguran Tengah, Pulau Tiga, Pulau Laut, Subi, Midai, Serasan Timur, Serasan. Setiap kecamatan bisa terdiri dari lebih dari dua pulau.
Transportasi Menuju Satker
Dari pontianak
Pesawat
Pesawat dari Pontianak-Natuna hanya terbang pada hari Selasa dan Jumat (berangkat jam 12.00). Anda juga bisa naik pesawat dari Tanjung Pinang (tiap hari terbang). Dan Batam (selasa, kamis, sabtu terbang, kalu g salah se :p). Setelah menmpuh perjalanan sekitar 1 jam pesawat akan mendaratdi Bandara AURI Ranai. Dari bandara harus menginap dulu di hotel karena transportasi menuju Selat Lampa (nama pelabuhan untuk naik kapal menuju Pulau Kumbik) baru ada pagi hari. Sekitar pukul 06.00 angkot berangkat dari hotel (angkot bisa lewat tlpn atau tanya pada reseptionis hotel) menujunselat lampa dengan kurun waktu sekitar 1 jam 45 menit tanpa berhenti (lancar gan).  Di Selat Lampa, kapal angkot atau sering disebut pompong oleh masyarakat siap mengantar kepulau yang dituju. Tinggal bilang Satker Natuna/Perikanan, sampailah di Pulau Kumbik. Menuju Satker?silahkan jalan kaki atau tlpn kawan Satker.
 Naik Kapal KM Bukit Raya Juga bisa. Dari Pontianak Sekitar 30 jam perjalanan. Dari Tanjung Pinang kira2 gakjauh beda lah.